Jakarta, NARAYA Media – Pemerintah mengizinkan pondok pesantren dan sekolah berasrama membangun dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan itu hanya berlaku bagi lembaga yang memiliki lebih dari 1.000 santri.