Buntut Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Dipecat dari ASN

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. (NARAYA Media/tangkap layar)

Jakarta, NARAYAMedia.com – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah dinyatakan bersalah dalam kasus temuan klaster mewah di dalam lapas.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Rudi Setiawan, mengatakan Wisnu telah menjalani pemeriksaan sebelum dijatuhi sanksi pemecatan. 

“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Selain Wisnu, sebanyak 16 ASN lain di Lapas Kelas IIA Cibinong turut mendapat hukuman disiplin. Dari total 17 pegawai yang disanksi, lima orang dijatuhi hukuman berat. Sementara, 11 lainnya dapat hukuman sedang.

“Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” kata Rudi.

Kemen Imipas menyatakan sanksi diberikan berdasarkan hasil investigasi yang menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh para pegawai. (*)

Share This Article

Related Posts