Bahaya Narkoba Cair, Gubsu Bobby Larang ASN-Pegawai BUMD Pakai Vape

Vape dikenal di kalangan masyarakat sebagai pengganti rokok. (NARAYA Media/Ist)

Jakarta, NARAYA Media – Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, resmi mengeluarkan instruksi yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. 

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/2/INST/2026 dan 188.54/3/INST/2026. Dalam surat tersebut, Bobby meminta seluruh pimpinan OPD dan BUMD untuk memastikan para pegawai tidak menggunakan vape. 

“Tidak menggunakan rokok elektrik atau vape dan melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD menggunakan rokok elektrik atau vape,” tulis salah satu poin, dikutip NARAYA Media, Rabu (17/6).

Selain berlaku bagi lingkungan pemerintahan, Pemprov Sumut juga mengimbau berbagai sektor untuk menerapkan aturan serupa. 

Mulai dari organisasi kemasyarakatan hingga rumah sakit diminta ikut menerapkan larangan penggunaan vape bagi pekerja maupun anggotanya. (*)

Share This Article

Related Posts