Jakara, NARAYA Media – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai persoalan pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Setiabudi, merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Persoalan pengungsi ini merupakan domain pemerintah pusat,” kata Pramono di Jakarta, Sabtu (4/7).
Menurutnya, jika para pengungsi ini menggunakan fasilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tidak pantas, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan dan menertibkan mereka,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan pengungsi WNA yang tinggal di trotoar kantor UNHCR di Setiabudi.
“Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum,” kata Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, Kamis (2/7).
Hukum Internasional
Sementara, Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Jakarta Selatan dalam menertibkan para pengungsi yang mendirikan tenda di belakang kantor UNHCR atau di kawasan Gedung Atrium Mulia.
Menurutnya, para pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional. Namun, selama berada di Indonesia, mereka tetap wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas,” ucapnya.
Linda menambahkan, hingga kini pihaknya masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut. (*)