Jakarta, NARAYA Media – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya pada jumpa pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 yang membahas kasus YTR di Bandung.
Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan lembaganya tetap berkomitmen mengawal perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban.
“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional,” ujar Ratna.
Komnas Perempuan menegaskan kasus yang menimpa YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam.
Lebih lanjut, Ratna menegaskan penjelasan yang disampaikan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan yang dialami korban.Ā “Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban,” katanya. (*)