Jakarta, NARAYA Media – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan, sertifikasi tanah wakaf langkah penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU (Nahdlatul Ulama) maupun organisasi keagamaan lainnya. Kita sertifikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” kata Nusron di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Nusron mengatakan, dengan adanya sertifikat, status hukum tanah wakaf menjadi jelas sehingga peruntukan aset wakaf tetap terlindungi. Serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Total 18.520 Tanah Wakaf
Hal itu dikatakan Nusron saat bertemu jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf.
“Saya mohon Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertifikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah agar mempunyai kepastian hukum,” jelasnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Aceh memiliki total 18.520 bidang tanah wakaf. Saat ini, sudah 77,53 persen atau 14.360 bidang tanah wakaf disertifikatkan. Capaian itu menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertifikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.
Meski demikian, Nusron meyakini masih banyak tanah wakaf di Aceh, terutama musala dan dayah, yang belum terdata dalam SIWAK sehingga belum memasuki proses sertifikasi.
Maka itu, ia meminta jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Aceh semakin memperkuat sinergi dengan organisasi-organisasi keagamaan agar seluruh aset wakaf dapat didata dan disertifikatkan. (*)