Jakarta, NARAYA Media – Seorang guru les pria inisial AK (29) ditangkap aparat Polres Tangerang Kota usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki di Kabupaten Tangerang.
Kasi Humas Polres Tangerang, Ipda Tri Laksono Febrianto menjelaskan bahwa AK melakukan aksi tersebut dengan modus memberi uang jajan hingga kuota internet gratis.
“Modusnya yaitu mengiming-imingi korban dengan uang jajan serta kuota internet,” kata Tri, Senin (27/7).
AK ditangkap pada Jumat (26/6) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang. Di kontraKkan tersebut, AK diduga melakukan perbuatan bejatnya itu. Lebih lanjut, AK diduga telah melancarkan aksinya sejak April hingga pertengahan Juni 2026
“Kronologinya dimulai pada April di sebuah kontrakan di wilayah Panongan. Terakhir, terjadi pada pertengahan Juni lalu,” ungkap Tri.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan. Sementara para korban telah mendapatkan pendampingan psikolog. (*)