Jakarta, NARAYA Media – Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) bakal melaporkan anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika tidak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, mengatakan laporan tersebut juga akan ditembuskan kepada Fraksi PDIP, DPP PDIP, dan pimpinan DPR.
“Dalam waktu 1×24 jam, jika Saudara Deddy Sitorus tidak melakukan permintaan maaf secara terbuka, kami akan melakukan laporan ini ke MKD,” kata Erwin, dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7).
Untuk diketahui, kala itu Deddy diduga menghina para wartawan yang sedang meliput jalannya sidang dengan menyebut sebagai ‘gerombolan sirkus’.
Namun, Deddy membantah telah menyebut wartawan sebagai ‘gerombolan sirkus’. Menurutnya, pernyataan itu ditujukan kepada tenaga ahli (TA) dan staf yang bergerombol di ruang rapat. Bukan kepada wartawan.
“Coba Anda periksa rekamannya. Ada nggak saya sebut wartawan? Jangan memfitnah!,” sahut Deddy. (*)