Jakarta, NARAYA Media – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Aturan ini mewajibkan produsen mencantumkan label kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) menggunakan sistem Nutri-Level dengan kode warna dan huruf.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan regulasi tersebut telah melalui proses penyusunan dan harmonisasi bersama berbagai kementerian serta pelaku industri.
“Tahapan-tahapan itu berproses hampir dua tahun lebih, akhirnya semua sudah sepakat lewat harmonisasi dan kita sudah sahkan,” ujar Taruna, Kamis (30/7/2026).
Kebijakan ini juga dilatarbelakangi meningkatnya kasus penyakit tidak menular di Indonesia. Seperti stroke, penyakit jantung, hingga diabetes. (*)