Jakarta, NARAYAMedia.com – Empat pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus sebagai anggota DPR jika RUU Perampasan Aset tidak berhasil diselesaikan hingga 15 Desember 2026 mendatang.
Komitmen tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati usai menggelar audiensi dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).
Dalam surat tersebut, DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal yang telah disepakati.
“DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” bunyi salah satu poin dalam pernyataan itu.
Awalnya, surat tersebut hanya memuat kesiapan mundur dari jabatan pimpinan DPR. Namun setelah massa AMPB meminta agar mereka juga mundur sebagai anggota dewan, permintaan itu diterima dan klausulnya direvisi. (*)