JAKARTA, Narayamedia – Presiden Prabowo Subianto menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Tujuannya, agar masyarakat mendapat waktu luang dalam menyemarakkan HUT ke-80 RI.
“Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari diliburkan,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, kepada media di Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri menambahkan, penetapan hari libur ini untuk memberi ruang bagi masyarakat menggelar berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan. Mulai dari perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lain, di masing-masing tempat tinggal mereka.
Pihaknya berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat membangun bangsa sejahtera dan maju. “Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas,” tukasnya.
Diakui Juri, Prabowo, juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan tak hanya dirasakan di tingkat nasional. Namun, juga digelorakan di seluruh daerah.
Selain itu, ia mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta untuk ikut serta merayakan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing. (*)