Tom Lembong ke KY: Manfaatkan Abolisi untuk Benahi Hukum di RI

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY), Senin (11/8/2025). Dok. ANTARA

JAKARTA, Narayamedia – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyambangi Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (11/8/2025). Kedatangannya guna menindaklanjuti laporannya terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menanganinya pada kasus dugaan korupsi impor gula.

“Khususnya mengenai kekhawatiran proses sidang. Terutama perilaku para hakim, majelis hakim,” tukas Tom. 

Diakuinya, momentum abolisi yang diberikan dari Presiden Prabowo Subianto bakal ia manfaatkan untuk membenahi sistem hukum di Indonesia. “Agar sama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi untuk mendorong perbaikan. Sayang kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama,” jelasnya.

Diketahui, Tom pernah terjerat kasus dugaan korupsi impor gula. Ia divonis 4,5 tahun penjara. Lalu, dia menerima abolisi dari Prabowo. Kemudian, Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonisnya 4,5 tahun penjara.

“Kami sudah melakukan, sudah melaporkan ini dan surat-surat ini,” kata pengacara Tom, Ari Yusuf Amir di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025) lalu.

Pihaknya berharap, KY dan Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan dengan memeriksa majelis hakim itu. “Kami harapkan yang berkepentingan baik itu KY atau Mahkamah Agung memprosesnya. Bukan bicara tentang materi putusan tapi mengutamakan profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum,” tambahnya. (*)

Share This Article

Related Posts