Solo, Narayamedia – Usulan salah satu anggota DPR terkait gerbong khusus perokok bagi perjalanan kereta jarak jauh tak sinkron dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Terutama bidang kesehatan. Sebagai pembantu Presiden, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ingin memastikan program-program prioritas, visi-misi Presiden Prabowo berjalan baik.
“Program di sektor kesehatan sudah jelas program-programnya. Ada Cek Kesehatan Gratis,pemberantasan stunting. Kemenkes juga ada pembangunan rumah sakit-rumah sakit baru,” kata Gibran usai meninjau revitalisasi stasiun di Stasiun Solo Balapan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/8/2025).
Gibran menyebut usulan penambahan gerbong khusus perokok tak selaras dengan program prioritas Presiden, Cek Kesehatan Gratis, pemberantasan kasus stunting balita, sampai revitalisasi dan pembangunan rumah sakit di daerah.
Selain itu, sejumlah payung hukum dan regulasi. Baik undang-undang, peraturan pemerintah hingga surat edaran telah mengatur bahwa transportasi umum adalah kawasan bebas rokok. Peraturan tersebut, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Surat Edaran
Serta Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum. Begitu pula sejumlah kota yang membuat kebijakan pembatasan iklan atau segala bentuk promosi rokok. “Bapak, ibu anggota DPR yang terhormat, mohon maaf, ini masukannya kurang sinkron dengan program Bapak Presiden,” ucap Gibran.
Meski begitu, Wapres menekankan akan menmpung seluruh aspirasi untuk peningkatan pelayanan KAI. Sebelumnya, Anggota DPR RI Nasim Khan usul agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk perokok di kereta api jarak jauh.
Usulan ini disampaikan di rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin, Rabu (20/8/2025) lalu. Menanggapi hal itu, PT KAI (Persero) menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok. Ini sebagai upaya perusahaan menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan. (*)