Komisi VII Minta TVRI-RRI dan ANTARA Tingkatkan Kepentingan Publik

Gedung pusat TVRI di Jakarta. (Narayamedia/Dok. Tagarid)

JAKARTA, Narayamedia – Komisi VII DPR RI meminta Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA untuk meningkatkan kualitas berita yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Permintaan itu masuk kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan tiga media milik pemerintah itu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/9). Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga ingin agar TVRI, RRI, dan ANTARA menjadi media berkelas.

“Kita punya semangat. Mumpung ketiga lembaga penyiaran publik ini berada di Komisi VII, kami punya semangat untuk bersama-sama dengan TVRI, RRI dan ANTARA. Ini untuk mendorong sebagai lembaga penyiaran publik yang paling baik dan bisa bermanfaat buat Republik Indonesia,” kata Lamhot, dalam keterangan resmi dikutip Narayamedia dari Antara.

Beban Karyawan
Menurutnya, media milik pemerintah itu harus bisa sekelas media BBC dari Inggris atau NHK dari Jepang. Namun, media-media milik pemerintah itu masih memiliki masalah soal beban karyawan harus dituntaskan.

Ia mengatakan, saat ini Komisi I DPR RI sedang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Setelah rampung, Komisi VII DPR akan mendorong pembahasan RUU Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI) untuk memperbaiki kelembagaan lembaga penyiaran itu.

“Itu bukti kami dari Komisi VII menginginkan bahwa TVRI, RRI, dan ANTARA menjadi sebuah lembaga penyiaran publik yang sangat besar,” katanya.

Dalam rapat itu, Komisi VII DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran tahun 2026 bagi TVRI sebesar Rp847,5 miliar. Lalu, RRI sebesar Rp318,6 miliar. Selain itu, Komisi VII DPR mendukung anggaran public service obligation (PSO) bagi ANTARA melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sebesar Rp182,1 miliar. (*)

Share This Article

Related Posts