JAKARTA, Narayamedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah beberapa tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.
“Benar. Ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, kemarin, dikutip dari Antara, Selasa (17/11).
Ia mengatakan, kasus ini terkait dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Terkait waktu atau lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkan.
Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi ini. Kendati demikian, ia menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan “Iya (naik sidik),” ucapnya. (*)