JAKARTA, Narayamedia – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan periode 2026–2031 sarat subjektivitas sejak tahap paling awal proses rekrutmen.
Dalam keterangan yang digelar Tim Advokasi Jaminan Sosial Indonesia (TAJI), belum lama ini, Timboel menjelaskan indikasi masalah muncul sejak penunjukan panitia seleksi (pansel) yang dinilai terlambat dari batas waktu yang ditetapkan.
Ia juga mengkritik masa pendaftaran yang hanya tiga hari. Menurutnya hal itu merupakan bentuk itikad tidak baik. Sebab, menyulitkan banyak calon untuk melengkapi dokumen penting seperti SKCK dan pemeriksaan kesehatan.
Menurutnya, proses seleksi administrasi berlangsung tanpa transparansi dan sarat subjektivitas. Banyak kandidat dengan kompetensi tinggi digugurkan tanpa penjelasan, sementara sejumlah peserta yang lolos justru tidak memiliki rekam jejak memadai di bidang jaminan sosial. Bahkan ada yang masih aktif sebagai pengurus partai politik.
“Pansel tidak boleh memotong hak peserta yang memenuhi syarat administrasi untuk ikut berkompetisi di tahap berikutnya. Jangan memaksakan hanya delapan orang yang lolos. Semua anak bangsa memiliki kesempatan yang sama,” kata Timboel, dalam keterangan resmi diterima Narayamedia, Selasa (25/11).
Ia menambahkan sejumlah organisasi pengawas independen JKN telah melayangkan somasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, DJSN, dan pansel terkait dugaan ketidakterbukaan dan potensi benturan kepentingan dalam seleksi administrasi.
Namun, hingga kini tak ada penjelasan dari pihak terkait mengenai alasan banyak peserta digagalkan serta dasar pemilihan delapan kandidat yang dinyatakan lolos.
Citra Pansel
Timboel juga menyinggung adanya dugaan subjektivitas dalam menggugurkan beberapa kandidat yang sebenarnya dinilai kompeten berdasarkan rekam jejak mereka di bidang jaminan sosial.
“Kami menduga kuat ada subjektivitas yang membuat mereka tidak masuk. Kita tahu siapa panselnya dan bagaimana anggotanya,” tambahnya.
Ia kemudian menyoroti pelaksanaan uji kompetensi pada 18–19 November yang dinilai tidak sistematis. Tes yang seharusnya dilakukan secara terstruktur justru dikerjakan secara manual dengan esai dan pilihan ganda. Kondisi ini, kata Timboel, meningkatkan potensi kesalahan penilaian yang dapat merugikan para peserta.
“Saya menduga uji kompetensi tidak dilakukan secara sistemik. Panselnya saja belum tentu memahami jaminan sosial ketika membaca esai sepanjang 1.200 kata. Bagaimana penilaiannya bisa objektif jika dibaca dalam waktu sangat singkat?” ujarnya.
Timboel meminta pemerintah memperbaiki citra pansel dengan mengganti anggotanya dengan figur yang profesional dan berintegritas. Ia juga menegaskan bahwa calon yang masih memiliki keterkaitan dengan partai politik harus digugurkan sesuai ketentuan.
“Kalau sudah terbukti berlatar belakang partai politik, ya gugur dong. Ini soal menjaga kepercayaan publik. Bagaimana calon yang tidak jujur bisa mengelola amanat mengurus dana lebih dari Rp1.000 triliun? Saya khawatir proses saat ini kental dengan pengaruh satu partai,” tegasnya.
Timboel mengatakan pemerintah masih memiliki waktu untuk melakukan seleksi ulang dengan membentuk pansel yang berintegritas. Serta menjaga objektivitas agar BPJS tetap menjadi institusi yang amanah bagi seluruh rakyat. (*)