DPR-Pemerintah Sepakat Tak Ada Revisi UU Pilkada di 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (19/1). (Naraya Media/Dok. BeritaNasional)

JAKARTA, Naraya Media – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR RI bersama Pemerintah sepakat tidak akan ada revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.

Dasco mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada memang tidak ada dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan begitu, dia menegaskan bahwa DPR tak ada rencana membahas UU itu.

“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco saat jumpa pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1).

Dia menyebut bahwa isu pilkada yang akan dipilih oleh DPRD belum terpikirkan oleh DPR RI. Saat ini, menurutnya, DPR RI akan fokus untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurutnya, para partai politik akan membuat sistem dan rekayasa konstitusi yang disiapkan untuk pembahasan revisi UU Pemilu.”Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” tambahnya.

Untuk itu, dia meminta kepada Komisi II DPR RI sebagai komisi teknis urusan politik dalam negeri agar menyampaikan kesepakatan itu kepada masyarakat.

Sebelumnya, berbagai partai politik pendukung pemerintah menyatakan mendukung agar Pilkada dipilih oleh DPRD. Namun, sejumlah partai politik lainnya menolak dengan alasan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung. (*)

Share This Article

Related Posts