JAKARTA, Naraya Media – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dengan beberapa orang lainnya didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,5 miliar pada Senin (19/1).
Noel didakwa melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan beberapa bawahannya. Antara lain Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra.
Selain itu, ada Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 Anitasari Kusumawati, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto.
Lalu, juga ada Sub Koordinator Sekasari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan pihak PT KEM Indonesia Temurila dan Miki Mahfud.
Atas perbuatannya, Noel didakwa telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Disamping itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berjumlah Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati.
“Presiden jangan dibebani hal kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” kata Noel, Senin (19/1). (*)
Penulis: Wildan Adil Hilba