JAKARTA, NARAYA Media – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta menyebutkan seluruh korban yang hilang akibat tertimbun longsoran gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, telah ditemukan.
“Pukul 23.30 WIB, Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban yang teridentifikasi bernama Riki Supriadi (L/40) dalam kondisi meninggal dunia dan dievakuasi menuju RS Polri Kramat Jati,” kata Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3), dikutip dari Antara.
Dia juga menyebutkan setelah pukul 00.00 WIB, dengan ditemukannya seluruh korban dan tidak adanya laporan korban hilang, maka operasi SAR dinyatakan ditutup.
Berikut data terakhir korban longsoran sampah di TPST Bantargebang:
Jumlah korban: 13 orang
Data korban selamat:
1. Budiman (L)
2. Johan (L)
3. Safifudin ( L)
4. Slamet
5. Ato
6. Dofir
Data korban meninggal:
1. Enda Widayanti (25 Tahun) (P)
(pemilik warung)
2. Sumine (60 tahun) (P)
(pemilik warung)
3. Dedi Sutrisno (Karawang) (L)
(sopir truck)
4. Irwan supriatin (L) (sopir Truk)
5. Jussova Situmorang (P/38)
6. Hardianto (L)
7. Riki Supriadi (L/40)
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan longsor sampah di TPST Bantargebang menjadi alarm keras agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan pengelolaan sampah metode open dumping.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan di Jakarta, Senin (9/3).
Kegagalan Sistemik
Dia menyebutkan longsor sampah pada Minggu (8/3), yang menyebabkan empat orang meninggal dunia itu, menjadi bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.
Tragedi mematikan itu, kata Hanif, merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.
Saat ini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah di ibu kota tidak kembali memakan korban jiwa.
Hanif pun menyatakan Bantargebang adalah “fenomena gunung es” kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta, yang saat ini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.
Penggunaan metode open dumping di lokasi tersebut, menurut Hanif, dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga. (*)