KPK: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tetap Jalan Terus!

JAKARTA, NARAYA Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keputusan menjadikan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah untuk sementara tak akan hambat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Kami akan segera melengkapi berkas penyidikan agar segera limpah ke tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (22/3).

Sebelumnya, Sabtu (21/3), istri terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan sekaligus mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara ke para jurnalis usai jenguk suaminya.

Silvia menyebut kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan soal tak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan negara (rutan).

“Tadi sempat enggak lihat Gus Yaqut, ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ucap Silvia, Sabtu (21/3) siang.

Ia mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tak terlihat saat pelaksanaan shalat Idul Fitri pada Sabtu (21/3).

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” sahutnya.

Permohonan Keluarga

Saat dikonfirmasi apakah hanya Ebenezer yang tahu informasi itu, dia menyebut semua tahanan tahu.

“Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu, kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” paparnya.

Maka itu, dia menyarankan para jurnalis untuk verifikasi informasi yang dia dapat.

Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.

Yaqut jadi tahanan rumah usai keluarganya memohon ke KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.

Kasus itu disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara sampai Rp622 miliar. (*)

Share This Article

Related Posts