JAKARTA, NARAYA Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keputusan menjadikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji plus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah adalah bagian dari strategi penyidikan.
“Setiap proses penyidikan memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara berbeda. Termasuk penahanan seseorang sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (22/3).
Maka itu, Budi mengatakan langkah KPK terhadap Yaqut itu bisa berbeda dengan tersangka kasus lainnya, seperti eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
Alasan Sakit?
Diketahui, Lukas sebelum meninggal dan masih menjadi tahanan KPK, sempat dibantarkan karena sakit. Sementara Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena sakit.
“Jadi, karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (21/3) istri terdakwa kasus dugaan korupsi bentuk pemerasan sekaligus mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara ke para jurnalis usai jenguk suaminya.
Silvia menyebut kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan terkait tak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan negara (rutan).
“Tadi sempat enggak lihat Gus Yaqut. Infonya, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ucap Silvia, Sabtu (21/3) siang. (*)