JAKARTA, NARAYA Media – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif kendaraan umum. Salah satunya Transjakarta hanya Rp1 pada esok hari, Jumat (24/4), bertepatan dengan Hari Angkutan Nasional 2026.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menjelaskan, tarif khusus Rp1 berlaku di seluruh layanan Transjakarta. Baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non BRT.
“Melalui tarif Rp1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan,” kata Ayu di Jakarta, Kamis (23/4).
Penerapan tarif khusus berlaku mulai pukul 00.00 – 23.59 WIB. Sementara, untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Transcare), serta layanan gratis bagi pelanggan kategori penerima manfaat, tetap beroperasi dengan tarif Rp0. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
Ayu mengatakan peringatan Hari Angkutan Nasional menjadi kesempatan untuk mendorong masyarakat semakin akrab dengan transportasi publik.
Dia menegaskan Transjakarta berkomitmen menghadirkan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
“Kami berharap momentum ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, tidak hanya pada peringatan Hari Angkutan Nasional, tetapi juga sebagai bagian dari gaya hidup mobilitas sehari-hari yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” tukasnya. (*)