Bukan Susu Formula! Bayi 0-6 Bulan Wajib Dapat Ini di Program MBG

Kepala Badan Gizi Nasional BGN, Dadan Hindayana. (NARAYA Media/Dok. BGN)

Jakarta, NARAYA Media – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan narasi yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal perlu diluruskan. Sebab, tidak ada pemberian susu formula dalam MBG untuk bayi usia 0-6 bulan.

Ia menjelaskan kebijakan BGN justru mengacu pada prinsip Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Serta regulasi nasional yang melindungi pemberian ASI eksklusif.

“Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Maka itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” kata Dadan di Jakarta, Jumat (22/5).

Kebijakan itu, lanjutnya, sejalan dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Serta rekomendasi WHO terkait perlindungan ASI eksklusif.

Dadan menegaskan produk, seperti susu formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, susu formula pertumbuhan untuk anak usia 12-36 bulan. Serta minuman khusus ibu hamil dan menyusui, merupakan produk legal yang penggunaannya diatur negara.

Surat Edaran

Namun demikian produk tersebut hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dalam Program MBG dengan kriteria teknis dan indikasi medis yang ketat berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.

“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” tukasnya.

Kendati demikian, Dadan menekankan fokus utama Program MBG tetap pada upaya pemenuhan gizi, perlindungan ASI eksklusif, serta memastikan intervensi diberikan sesuai kebutuhan medis maupun kondisi gizi di lapangan.

Selain itu Dadan juga menjelaskan Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai dari tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat. Oleh karena itu SE tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B.

Sementara SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 merupakan petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme penyediaan dan distribusi susu, termasuk untuk kelompok 3B .

Kebijakan pemberian atau intervensi gizinya diatur dalam pedoman teknis distribusi makanan. Serta edukasi gizi dan keamanan pangan pada Program MBG bagi kelompok 3B yang saat ini sedang direvisi bersama oleh BGN, Kementerian Kesehatan, Kemendukbangga/BKKBN, BPOM, dan Bappenas.

Menurut Dadan, proses revisi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat. (*)

Share This Article

Related Posts