Medan, NARAYA Media – Ketua DPD Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Sumatera Utara, Ali Yusran Gea, resmi melayangkan somasi kepada PT PLN (Persero), Gubernur Sumatera Utara, serta Kepala Cabang PT PLN Sumbagut. Somasi itu terkait pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera Bagian Utara pada 22-23 Mei 2026.
Somasi itu tertuang dalam surat bernomor 050/DPD-PERHAKHI-SUMUT/MDN/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPD PERHAKHI Sumut, Ali Yusran Gea.
Dalam isi somasinya, DPD PERHAKHI Sumut menyampaikan bahwa pemadaman listrik secara menyeluruh telah menimbulkan kerugian materil maupun immateril bagi masyarakat dan pelaku usaha di Sumatera Utara.
Yusran menegaskan bahwa PT PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) emestinya menjalankan pelayanan publik secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, blackout yang terjadi berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tidak Sepele
DPD PERHAKHI Sumut juga meminta adanya tanggung jawab hukum dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, atas kerugian yang dialami masyarakat akibat pemadaman listrik massal tersebut. Dalam surat somasi itu, PERHAKHI memberikan waktu 12×24 jam kepada pihak terkait untuk memberikan jawaban resmi.
Terpisah, Presiden PETISI AHLI Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan DPD PERHAKHI Sumut di bawah kepemimpinan Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea.
Menurut Pitra, langkah somasi tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian organisasi profesi hukum terhadap kepentingan masyarakat Sumatera Utara yang terdampak blackout.
“Langkah Ketua DPD PERHAKHI Sumut, Bapak Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea beserta jajaran patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik massal. Negara melalui BUMN pelayanan publik harus hadir memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta tanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangan resmi diterima NARAYA Media, Selasa (26/5).
Pitra juga menegaskan bahwa persoalan blackout tidak boleh dianggap sepele. Sebab, berdampak luas terhadap aktivitas ekonomi, pelayanan publik, dan hak-hak konsumen di Sumatera Utara. (*)