JAKARTA, Naraya Media – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menambah daftar perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Per November 2025, ada tiga perusahaan baru yang resmi ditunjuk. Antara lain International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo LLC. Artinya, layanan digital ChatGPT kini secara resmi dikenai PPN 11 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan pengguna di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan masuknya perusahaan berbasis artificial intelligence (AI) sebagai pemungut pajak menjadi bukti jika ekonomi digital berperan mendukung penerimaan negara.
“Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC,” kata Rosmauli, Kamis (1/1).
Penulis: Wildan Adil Hilba