Jakarta, NARAYA Media – Pasangan selebriti Dude Harlino dan Anindya Alyssa Soebandono, disorot publik usai disebut di surat dakwaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (22/7/2026), terungkap jika pembayaran untuk Dude-Alyssa sebagai brand ambassador (BA) sudah diatur lewat perusahaan afiliasi.
Kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, pembayaran itu dicatat seolah sebagai dana lender ke rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama Dude-Alyssa.
Akumulasi dana yang mereka terima masing-masing tercatat Rp 750.030.000. Namun, walau berstatus sebagai saksi, keduanya tegas tak tahu-menahu urusan internal ‘dapur’ PT DSI.
Rp 5,2 Miliar
Dalam kesempatan yang sama, Dude inisiatif mendatangi Bareskrim Polri, Kamis(23/7/2026). Di sini, ia menyerahkan seluruh akumulasi honor yang pernah ia terima sepanjang 2022–2025 sebesar Rp 5,2 miliar.
Sebelumnya, sidang perdana perkara yang merugikan 15.000 lender lebih dengan total Rp2,5 triliun digelar di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026). Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan identitas terdakwa. Serta pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Tiga eks pengurus PT DSI dihadirkan. Mulai dari eks Dirut Taufiq Al Jufri, eks direktur Mery Yuniarni, dan eks komisaris Arie Rizal Lesmana. Ketiganya diduga melakukan praktik fraud, penipuan, dan penggelapan dana pemodal. (*)