Aturan Mati Israel Rasis, Wakil Ketua MPR: Indonesia Jangan Diam, Ini Pelanggaran Berat!

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (NARAYA Media/Dok. Antara)

JAKARTA, NARAYA Media – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW mengecam keras undang-undang hukuman mati yang telah disahkan oleh Israel yang berpotensi diterapkan secara diskriminatif kepada rakyat Palestina yang ditawan.

Dia menyerukan agar komunitas dunia internasional yang peduli HAM dan demokrasi tidak diam terhadap perilaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan Israel secara berkelanjutan.

Celakanya, dia mengatakan bahwa hal itu dilakukan lembaga demokrasinya, yakni Knesset (atau DPR Israel), yang justru membuat pembenaran atas hal itu.

“Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina,” kata HNW dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/4).

Dia mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM, terutama ketika hal itu digeneralisasikan kepada tahanan Palestina yang melakukan perlawanan untuk memperoleh kemerdekaan atas penindasan dan penjajahan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.

“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” jelasnya.

Selain itu, dia mengapresiasi sikap Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah mengeluarkan pernyataan kecaman keras atas produk legislasi yang berpotensi diskriminatif terhadap rakyat Palestina ini.

Francesca Albanese

Dia meminta agar Kantor HAM PBB bukan hanya mengeluarkan pernyataan. Tetapi, segera berkoordinasi dengan seluruh pihak pegiat HAM internasional. Termasuk di dalam negeri Israel, untuk menolak dan berupaya membatalkan produk legislatif tersebut.

Selain Kantor HAM PBB, sejumlah pihak juga mengecam tindakan Israel ini. Di antaranya Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese.

Sebagian yang lain, menurut dia, bahkan menyamakan UU Israel ini setara dengan tindakan Nazi yang “menjatuhkan” hukuman mati berdasarkan etnis tertentu.

Dia mengatakan perilaku Israel terhadap tahanan Palestina selama ini juga telah menunjukkan pelanggaran HAM yang nyata, dengan segala penyiksaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Hal ini justru berbeda dengan sikap Organisasi Perlawanan Palestina yang menjaga dan melindungi tahanan Israel yang berada di bawah pengawasannya, bahkan dari serangan Israel sekalipun.

“Para tahanan Israel itu diperlakukan dengan baik, HAM-nya dipenuhi, dan bahkan terus dilindungi dari serangan Israel yang membabi buta ke Jalur Gaza. Ini menunjukkan siapa bangsa yang lebih beradab dan menghormati HAM, bahkan dalam keadaan perang sekalipun,” kata dia.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia melalui Dewan HAM PBB yang dipimpin oleh Indonesia dan juga Menteri Luar Negeri harus terus memainkan perannya dalam upaya mewujudkan arahan konstitusi. Melindungi dan mendukung rakyat Palestina dalam meraih kemerdekaan dan diakhirinya penjajahan Israel atas Palestina.

“Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa melaksanakan hak menentukan nasibnya sendiri,” tukasnya. (*)

Share This Article

Related Posts