Bahaya! Punya Utang di 8 Pinjol Ini? OJK Beri Peringatan Keras, Ini Alasannya

Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. (NARAYA Media/Ist)

Jakarta, NARAYA Media – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap saat ini terdapat delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang pengawasan khusus otoritas, dengan faktor utama karena masalah permodalan dan atau tingginya tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/6), menyampaikan setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus akan terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan.

Hal ini termasuk pemenuhan permodalan dan perbaikan kualitas pembiayaan, sebelum dilakukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin usaha.

Secara umum, OJK mencatat bahwa saat ini terdapat 14 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Agusman menjelaskan, kemampuan penyelenggara dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum dipengaruhi kondisi dan karakteristik usaha, termasuk kinerja, prospek bisnis. Serta strategi permodalan seperti penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, atau aksi korporasi seperti merger, yang mempertimbangkan beberapa aspek antara lain profil risiko dan kondisi pasar.

Ia menambahkan bahwa tata kelola dan model bisnis merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan investor dalam menilai kelayakan permodalan.

Oleh karena itu, seluruh penyelenggara didorong untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat ketahanan industri dan pelindungan konsumen.

Manajemen Risiko

Dari sisi kualitas kredit, OJK mencatat terdapat 19 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5 persen per April 2026. Menurut Agusman, perubahan jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5 persen dipengaruhi antara lain kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar borrower.

“TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” katanya.

Untuk menjaga tingkat TWP90, penyelenggara pindar didorong untuk melakukan penguatan manajemen risiko, credit scoring berbasis data, serta penguatan penagihan dan prinsip kehati-hatian.

Adapun, outstanding pembiayaan pada April 2026 tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp102,07 triliun, dengan TWP90 tercatat di posisi 4,62 persen. Pada periode yang sama, industri pindar mencatatkan pertumbuhan laba tahunan yang signifikan 71,43 persen (yoy) menjadi Rp0,96 triliun.

Dari sisi pendanaan, lender perbankan masih mendominasi mencapai Rp66,25 triliun atau dengan porsi 75,59 persen, antara lain dipengaruhi oleh kapasitas pendanaan cukup besar serta stabilitas likuiditas. Sementara itu, lender individu tercatat Rp3,33 triliun.

“Sumber pendanaan industri pindar ke depan akan semakin beragam, baik dari lender individu maupun institusi. Sejalan dengan penguatan peran lender profesional, penyelenggara juga berpotensi memperluas basis pendanaan dari lender institusi guna mendukung kualitas dan keberlanjutan pendanaan di industri pindar,” tukas Agusman. (*)

Share This Article

Related Posts