JAKARTA, Naraya Media – Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme dari dua organisasi Negara Islam Indonesia (NII) dan Ansharut Daulah (AD).
Mereka dibekuk selama momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Juru Bicara Densus 88 AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan Densus 88 menangkap dua orang dari kelompok NII di wilayah Sumatra Utara.
Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
20 Rencana Aksi
Lalu, untuk kelima tersangka lainnya ditangkap di lokasi yang berbeda. Antara lain Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Papua.
“Kami menggagalkan 20 rencana aksi serangan oleh anak di bawah umur dan penangkapan 7 tersangka terorisme dalam pengamanan Nataru tahun ini,” kata Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono, dalam keterangan, Rabu (31/12).
Berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui kelimanya aktif menyampaikan pesan propaganda ajakan melakukan aksi teror ke masyarakat.
FYI, sepanjang tahun 2025, Densus 88 telah menangkap total 51 tersangka kasus terorisme.
Penulis: Wildan Adil Hilba