Bersih-bersih Nomor Seluler, Komdigi Terapkan SIM Card Pakai Wajah per 1 Januari 2026

JAKARTA, Naraya Media – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (Atsi) menetapkan registrasi SIM card berbasis biometrik face recognition (pengenalan wajah) bagi pelanggan baru.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan bahwa mulai 1 Januari 2026, masyarakat bisa memilih dua metode registrasi kartu SIM.

“Calon pengguna seluler baru dapat menggunakan skema lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau langsung menggunakan verifikasi biometrik wajah,” kata Marwan, dalam keterangan resmi, Rabu (31/12).

Kemudian, mulai 1 Juli 2026, pelanggan yang ingin registrasi SIM card, wajib menggunakan wajah sebagai verifikasi biometrik.

Selain itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah juga mengatakan bila registrasi biometrik ini menjadi langkah konkret untuk menekan kejahatan.

“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp 7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call. Setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali,” jelasnya.

Diketahui, nomor seluler kerap jadi pintu utama modus penipuan digital.

Tak hanya menekan angka kejahatan digital, peraturan baru ini juga ditujukan untuk membersihkan basis data nomor seluler.

Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor beredar. Sementara populasi di Indonesia hanya sekitar 284 juta jiwa.

Penulis: Wildan Adil Hilba

Share This Article

Related Posts