Jakarta, NARAYA Media – PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan soal perbedaan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis nonsubsidi Pertamax dan subsidi Pertalite di struk pembelian pelanggan. Roberth mengungkapkan bahwa kebijakan subsidi BBM adalah kewenangan pemerintah dan bukan ditetapkan Pertamina.
“Menanggapi informasi yang beredar terkait angka Rp18.040 per liter di struk pembelian Pertalite yang disebut sebagai harga keekonomian BBM, kami menyampaikan agar masyarakat memperoleh informasi utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Roberth MV Dumatubun, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (16/6).
Dalam hal ini, Pertalite adalah jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) yang dapat subsidi dari pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
“Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi,” paparnya, dikutip dari Antara.
Roberth melanjutkan program subsidi BBM memiliki tujuan strategis untuk menjaga stabilitas nasional. Lalu, melindungi daya beli masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi.
Kebijakan ini ditujukan terutama guna membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Tujuannya agar tetap dapat memenuhi kebutuhan mobilitas dan aktivitas sehari-hari dengan biaya yang terjangkau.
Terkait informasi harga keekonomian yang tercantum di struk, kata Roberth, angka itu adalah gambaran nilai ekonomi BBM jika dihitung berdasarkan komponen harga pasar dan biaya penyediaan energi.
Harga Pasar Internasional
Meski begitu, masyarakat tetap membeli Pertalite sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah karena adanya dukungan subsidi. Pertamina Patra Niaga juga menjelaskan, Pertamax merupakan BBM nonsubsidi yang harga jualnya ikut dinamika pasar.
Namun, dalam pelaksanaannya, Pertamina terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi nasional. “Bahkan, pada periode sebelumnya, harga Pertamax sempat ditahan agar tidak alami kenaikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kondisi perekonomian nasional,” katanya.
Roberth mengatakan penyesuaian harga Pertamax pada 10 Juni 2026, juga mempertimbangkan berbagai faktor. Ttermasuk kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, keberlanjutan fiskal pemerintah, hingga keberlangsungan usaha.
Penyesuaian serupa juga dilakukan badan usaha penyedia BBM lainnya. Meski demikian, menurutnya, harga jual yang berlaku saat ini belum sepenuhnya ikuti harga keekonomian berdasarkan harga pasar internasional.
“Jika harga Pertamax sepenuhnya mengacu pada harga keekonomian berdasarkan kondisi pasar dan harga minyak dunia, maka harga jualnya seharusnya berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan harga Pertalite tanpa subsidi,” jelasnya.
Hal ini menunjukkan, kebijakan harga energi yang diterapkan saat ini tetap mempertimbangkan keseimbangan. Antara daya beli masyarakat, kondisi ekonomi nasional, dan keberlanjutan penyediaan energi. (*)