Bongkar Total! Sony Sonjaya Siap Seret Nama-Nama Besar di Kasus BGN

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dibawah penyidik Kejagung. (NARAYA Media/Dok. ist)

Jakarta, NARAYA Media – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya untuk mengonfirmasi permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan.

“Kami mempelajari (permohonan JC). Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jumat (12/6) malam.

Diketahui, Sony ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

Usai penetapan tersangka dan pemeriksaan, Sony menyatakan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus yang menjeratnya. Melalui pengacaranya, Krisna Murti, Sony mengirimkan surat pengajuan permohonan sebagai juctice collaborator ke Jampidsus pada Senin (8/6).

Vendor Motor Listrik

Syarief mengatakan surat permohonan JC Sony Sonjaya telah diterima pihaknya. Kemudian diteliti dan dipelajari terkait keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah didapatkan oleh penyidik, yang akan menentukan apakah permohonan tersebut akan diterima atau tidak.

“Karena JC itu diberikan kepada pelaku ya. Pelaku bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar,” tambahnya.

Dari keterangan itu, lanjutnya, penyidik akan tentukan ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu ada di mana untuk melaksanakan. “Itu sedang kami pelajari,” katanya.

Terkait nama-nama yang diungkap Sony Sonjaya dalam BAP-nya, Syarief menyebut pihaknya akan memeriksa tersangka terlebih dahulu untuk digali keterangannya terkait JC.

“Fokus ke situ dulu. Setelah menerima ini (permohonan JC) kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi, bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” jelas Syarief.

Hingga kini Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka lain yang baru ditetapkan di 6 dan 12 Juni 2026 adalah Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, vendor motor listrik merk “Emmo” yang digunakan BGN. (*)

Share This Article

Related Posts