Semarang, Naraya Media – Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut, meminta hakim Pengadilan Tipikor Semarang menerima eksepsi atas dakwaan penuntut umum dan dibebaskan dalam perkara tersebut.
“Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti,” kata Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan eksepsi dalam sidang di Semarang, Senin (5/1), dikutip dari Antara.
Menurutnya, penuntut umum mendakwa perbuatan merugikan negara Rp1,3 triliun. Terdiri atas pinjaman di Bank Jateng, BJB, dan Bank DKI. Padahal, lanjutnya, sejak periode 2019-2021, PT Sritex sudah memenuhi perjanjian atas pinjaman yang diperolehnya di ketiga bank tersebut.
Ia mencontohkan transaksi pelunasan pinjaman di Bank Jateng yang mencapai Rp1,3 triliun. Sementara di BJB, sambungnya, total transaksi pelunasan yang sudah dilakukan Sritex mencapai Rp708 miliar. Namun, menurutnya, pandemi COVID-19 mengakibatkan PT Sritex kesulitan membayar kewajiban utang sejak Maret 2021.
“Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu PT Sritex juga kesulitan memperoleh bahan baku,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon itu.
Putusan Kurator
Arus kas perusahaan, katanya, hanya sebatas untuk memenuhi kewajiban gaji pegawai. Pada 2024, ia menuturkan PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Ketiga bank milik pemerintah daerah itu, menurutnya, juga ikut mendaftarkan tagihan kepada kurator PT Sritex. “Tagihan yang didaftar ketiga bank tersebut nilainya sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan penuntut umum,” jelasnya.
Seharusnya, ia menyebut nilai tagihan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai kerugian negara. Sebab, belum ada putusan kurator atas pelunasan utang Sritex.
Atas perhitungan kerugian negara yang taak pasti itu, ia meminta hakim menerima eksepsi terdakwa. Serta membebaskan dari segala dakwaan. Atas eksepsi tersebut, hakim memberi kesempatan penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang yang akan datang.
Diketahui, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun. Rincian besaran kredit bermasalah itu masing-masing Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI. (*)