JAKARTA, Narayamedia – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Wawonii Bergerak unjuk rasa di depan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta, Rabu (12/11) kemarin. Mereka mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi atas dampak berhentinya operasi produksi PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi meminta Kemenhut mengambil langkah strategis. Termasuk menerbitkan izin baru atau kebijakan khusus yang memungkinkan GKP melanjutkan kegiatan pertambangannya.
Koordinator massa aksi, Devan mengatakan keberadaan perusahaan itu selama ini memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat setempat.
“Kami datang jauh-jauh ke Jakarta mencari keadailan. Sejak GKP beroperasi, warung, rumah kos, dan usaha kecil tumbuh pesat. Setelah kegiatan tambang dihentikan, banyak usaha tutup, pendapatan warga menurun, bagaimana kami ini makan?” kata Devan, dalam keteragan resmi diterima Narayamedia, Kamis (13/11).
Dalam tuntutannya, Aliansi Wawonii Bergerak juga mendesak kemudahan penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan perizinan lain yang terkait dengan kegiatan tambang. Mereka menilai, percepatan perizinan penting agar investasi tambang di pulau itu tidak berhenti dan masyarakat bisa kembali memperoleh penghasilan.
“Kami datang bukan untuk membela perusahaan, tapi mencari solusi dan keadilan. Kami butuh pekerjaan dan keberlanjutan ekonomi di daerah kami. Hidup di pulau kecil itu berat, butuh intervensi untuk pembangunan semua aspek” kata Devan.
Korbankan Kelestarian Lingkungan
Dalam orasinya, PT GKP telah beroperasi sekitar lima tahun di Wawonii sebelum Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dicabut. Mereka mengklaim perusahaan telah melakukan pengelolaan tambang secara berkelanjutan, termasuk melakukan reklamasi dan membantu pembangunan infrastruktur seperti jalan desa.
Dalam audiensi dengan perwakilan Direktorat Planologi Kementerian Kehutanan, pihak kementerian menjelaskan bahwa pencabutan IPPKH PT GKP dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan sebagian warga terhadap aktivitas tambang itu.
“Pencabutan izin dilakukan sesuai putusan MA. Semula, gugatan memang diajukan oleh warga juga,” kata Faisal, perwakilan dari Direktorat Planologi KLHK, di hadapan peserta audiensi.
Meski demikian, Rio Labarase salah satu warga dari Desa Roko-roko, Kabupaten Konawe Kepulauan menyatakan selama ini masyarakat dibuat bimbang oleh Sahidin, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan.
“Kalau memang ada pencemaran lingkungan yang seperti Pak Sahidin katakan. Faktanya, PT GKP dua tahun berturut-tururt dapat penghargaan lingkungan dan tetap melakukan reklamasi kemudian. Berbagai upaya-upaya untuk mensejahterakan masyarakat. PT GKP laksanakan, Pak,” kata Rio.
Bahkan perusahaan tambang di Pulau Wawonii itu diakui Laras telah membantu memperbaiki infrastruktur yang rusak seperti jalan desa dan pembangunan menara BTS. “Karena memang masyarakat sana itu bisa merasakan manfaat masuknya memang investasi di sana. Sinyal, listrik itu baru ada ketika perusahaan ini masuk,” tutup Rio.
Hingga kini, pemerintah belum memberikan keputusan baru terkait izin tambang di Pulau Wawonii. Warga berharap Kemenhut dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat mencari jalan tengah. Tujuannya, agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. (*)