DPR Geser RUU Hak Cipta dari Baleg ke Komisi XIII

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. (Narayamedia/Dok. Berita Nasional)

JAKARTA, Narayamedia – DPR RI memindahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang tercatat di Badan Legislasi (Baleg) DPR ke Komisi XIII DPR RI agar bisa dibahas lebih cepat.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, para Anggota DPR RI yang mengusulkan RUU itu pun akan tetap dilibatkan. Di antaranya Melly Goeslaw, Once Mekel, dan Ahmad Dhani. Nantinya, pembahasan RUU itu bakal didampingi oleh musisi lain sebagai tim perumus.

“Jadi, kita cabut dulu di Prolegnas. Dipindahkan ke Komisi XIII dari Teh Melly, tapi Teh Melly tetap sebagai pengusul,” ujar Willy, dalam rapat konsultasi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (27/8/2025), dikutip dari Antara.

Selain itu, dia meminta organisasi musisi yakni Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pihak pengusul, untuk masing-masing mengirim tiga perwakilan untuk masuk ke tim perumus RUU itu.

Dalam rapat tersebut hadir Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, dan Judika, yang mewakili VISI, kemudian ada juga Piyu Padi dan Ari Bias yang mewakili AKSI. Selain itu ada juga Marcell Siahaan yang mewakili LMKN. Nantinya, kata Willy, perwakilan masing-masing akan diminta untuk menghadiri rapat secara intensif di DPR RI.

Menurut dia, DPR pun telah menyiapkan anatomi permasalahan poin per poinnya untuk pasal-pasal dalam RUU tersebut. Dia ingin tidak ada pihak yang dirugikan dengan UU yang baru nantinya. “Di sini kita tidak cari badut, tapi kita cari enak, semua pihak enak,” kata Dia. (*)

Share This Article

Related Posts