Eks Jampidsus Terseret? Peran Satgas PKH Wajib Dibongkar!

Pakar kebijakan publik dan ekonomi politik Faisal Lohy (pertama kiri) pada diskusi di Jakarta, Sabtu (25/7/2026). (NARAYA Media/Dok. Dok. Pribadi)

Jakarta, NARAYA Media – Pakar kebijakan publik dan ekonomi politik Faisal Lohy menyarankan agar pendalaman penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah perlu menyasar perannya saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Febrie Adriansyah, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, ekonomi politik Faisal Lohy, penyidikan kasus Febrie Adriansyah, struktur Satgas PKH, TPPU Febrie Adriansyah, Febrie Adriansyah ditahan KPK, Febrie Adriansyah rutan KPK,

“Aparat penegak hukum perlu mengkaji apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki,” kata Faisal dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Ia mengatakan jika penyidik menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka pengembangannya tidak cukup berhenti pada dugaan tindak pidana asal. Tetapi juga perlu menelusuri aliran dana, aset. Serta pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) atas harta itu.

Di sisi lain, Faisal juga mendorong Komisi Pemberantasan KorKPK) bisa berpartisipasi dalam penanganan perkara atau bahkan mengambil alih apabila dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, pelibatan KPK diperlukan jika terdapat potensi konflik kepentingan atau penanganan perkara membutuhkan independensi yang lebih kuat. Selain itu, dirinya berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden, katanya, perlu diwujudkan melalui dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan, independen, dan tidak tebang pilih.

Modus Pencucian Uang

Dia berpendapat publik berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diusut secara tuntas, termasuk apabila mengarah kepada aktor intelektual maupun dugaan TPPU. “Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan,” katanya.

Tim penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 menyebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie diduga terlibat TPPU saat menjabat sebagai jaksa.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di kejaksaan,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Namun, ia tidak mengungkapkan secara detail modus pencucian uang yang dilakukan Febrie. “Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ucap Rudi Margono.

Febrie saat ini telah ditahan di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejagung. Sebelumnya, Satgas PKH mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan terhadap Febrie.

“Berkaitan dengan hal tersebut, saya sampaikan ini kan ada prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung yang akan memberikan penjelasan,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam konferensi pers usai rapat di Jakarta, Senin (13/7).

Barita menegaskan Satgas PKH hingga saat ini berjalan berdasarkan prinsip organisasi. Baik dalam badan pengarah maupun badan pelaksana. (*)

Share This Article

Related Posts