Empa Tersangka Chromebook Dilimpahkan ke JPU

Tersangka korupsi Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan Kejagung. (Narayamedia/Dok. BeritaNasional)

JAKARTA, Narayamedia – Kejaksaan Agung melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022 kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (11/11), dikutip dari Antara.

Anang mengatakan empat tersangka itu adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, dan Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020.

Lalu, mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Adapun tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.

Diketahui, saat di Gedung Kejari Jakarta Pusat kemarin Senin (10/11), tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba di lokasi pukul 10.04 WIB. Tersangka Nadiem Makarim tiba pukul 10.27 WIB. Lalu, tersangka Ibrahim Arief tiba pukul 11.06 WIB.

Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah dan Nadiem, hadir diantar mobil tahanan dan didampingi para jaksa. Sedangkan tersangka Ibrahim Arief datang secara terpisah tanpa didampingi jaksa lantaran merupakan tahanan kota.

Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. (*)

Share This Article

Related Posts