Jakarta, NARAYA Media – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan peredaran ekstasi dan vape etomidate di hotel itu dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven Spa, diketahui pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut,” ucapnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (15/5).
Eko menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di B Fashion Hotel yang berlangsung cukup lama.
Dalam penindakan, penyidik berhasil mengamankan 14 tersangka. Di mana, enam orang di antaranya pengunjung hotel. Selain itu, ditetapkan pula tiga orang ke dalam daftar pencarian orang.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah DEP alias Mami Dania alias Tania. Eko mengungkapkan berdasarkan pengakuan Tania, B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel.
Akan tetapi, tak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam hotel itu sehingga Tania berinisiatif mendapatkan akses narkotika melalui tersangka lainnya, yakni TRE alias Dervin.
Selain itu, sebelum dilakukannya operasi tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, B Fashion Hotel mengedarkan narkotika melalui apoteker yang dikoordinasi oleh Kapten.
TPPU
Namun, sejak adanya operasi tempat hiburan malam, B Fashion Hotel menyatakan “kode merah” dan hanya tamu VIP saja yang bisa mendapatkan narkotika melalui Kapten.
Eko juga mengungkap berdasarkan pengakuan Tania, B Fashion Hotel beroperasi 24 jam sehingga dapat menarik pengunjung dari berbagai kalangan seperti pengusaha, pejabat, dan oknum aparat. “Dibuktikan dengan pihak yang diamankan pada saat penindakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujarnya.
Eko mengatakan, total barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam penindakan ini adalah ekstasi 16 butir dan vape etomidate 111 buah. Apabila dikonversikan, total jiwa yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan ini sebanyak 127 jiwa.
Lebih lanjut, ia juga mengungkap bahwa narkoba yang telah diedarkan di B Fashion selama 12 tahun beroperasi diperkirakan sebagai berikut:
– Ekstasi sebanyak 328.500 sampai 657.000 butir, senilai Rp328.500.000.000,00 hingga 675.000.000.000,00.
– Vape Etomidate sebanyak 21.900 sampai dengan 54.750 buah, senilai Rp65.700.000.000,00 hingga Rp164.250.000.000,00.
“Konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B Fashion diperkirakan sekitar 339.450 sampai dengan 684.375 jiwa,” ucapnya.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya hingga menelusuri aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)