JAKARTA, Narayamedia – Informasi kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen mulai Agustus 2025 ini ramai meluas di media sosial. Kenyataannya, informasi itu tak sepenuhnya benar.
Faktanya, kenaikan 12 persen bagi pensiunan PNS berlaku sejak awal 2024 lalu. Hal itu bersamaan dengan kenaikan gaji PNS aktif. Adapun, kebijakan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, penyesuaian ini adalah bagian dari kebijakan fiskal 2024 guna menjaga daya beli ASN dan pensiunan. Selaku penyalur dana pensiun, PT Taspen turut memastikan pembayaran gaji baru sudah dilakukan sejak 2024 lalu.
“Tidak ada kebijakan baru pada Agustus 2025. Kenaikan itu sudah berlaku tahun 2024,” ucap Sri Mulyani, belum lama ini, dikutip Narayamedia.com.
Adapun, hingga 1 Agustus 2025 lalu, pensiunan PNS masih menerima gaji sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Namun, wacana kenaikan gaji PNS dan pensiunan untuk 2025 ini masih proses dibahas pemerintah tanpa angka pasti.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, belum ada pembahasan resmi dengan Kementerian Keuangan terkait hal itu. Sementara, kata Sri Mulyani, pengumuman kenaikan gaji bakal disampaikan langsung Presiden Prabowo Subianto bila sudah diputuskan.
Jumlah besaran gaji pensiunan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
- Golongan Ia-Id: Rp 1,7 juta-Rp 2,2 juta
- Golongan IIa-IId: Rp 1,7 juta-Rp 3,2 juta
- Golongan IIIa-IIId: Rp 1,7 juta-Rp 4,2 juta
- Golongan IVa-IVe: Rp 1,7 juta-Rp 4,9 juta
Oleh karena itu, PT Taspen mengimbau masyarakat mengacu pada situs atau media sosial resmi dalam menerima informasi terkait gaji dan tunjangan pensiun. (*)