Jakarta, NARAYA Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, resmi melimpahkan perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) ke Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (15/7/2026).
Adapun, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 309/Pid.B/2026/PN Dpk. Rencananya, sidang perdana bakal dijadwalkan pada 22 Juli 2026.
Pelimpahan berkas perkara senilai Rp1,3 triliun tersebut dilakukan oleh Kejari Depok usai proses penyidikan Bareskrim Polri dinyatakan lengkap.
Diketahui, jaksa menetapkan tiga petinggi DSI sebagai terdakwa. Di antaranya, Taufiq Al Jufri (Direktur Utama PT DSI), Mery Yuniarni (pemegang saham plus Direktur dan Advisor). Serta Arie Rizal Lesmana (Komisaris PT DSI). Terakhir, Founder & Advisor PT DSI berinisial FH ikut ditahan untuk kepentingan penyidikan
Kasus ini salah satu perkara investasi berbasis fintech peer to peer lending atau P2P Lending terbesar yang ditangani Kejari Depok beberapa tahun terakhir. Padahal total kerugian pemberi pinjaman (lender) DSI ditaksir mencapai Rp 2,5 triliun. Total kerugian ini masih berpotensi bertambah seiring masih berjalannya kasus fraud ini. (*)