Kejagung Sedang Sidik Kasus Minyak Mentah

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Narayamedia/Dok. VIVA)

JAKARTA, Narayamedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).

“Sudah naik penyidikan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (10/11), dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, status kasus ini naik menjadi penyidikan pada bulan Oktober. Namun menurutnya, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Anang juga belum bisa mengungkapkan duduk perkara yang tengah diusut. Adapun KPK juga tengah mengusut kasus korupsi minyak mentah ini. Anang memastikan, Kejagung sedang berkoordinasi dengan KPK. “Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015.

“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Ia menjelaskan, penyidikan kasus baru tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan pada Oktober 2025. Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan salah satu tersangkanya, yakni Chrisna Damayanto (CD).

Kata Budi, Chrisna Damayanto diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014. Sekaligus merangkap sebagai Komisaris Petral.

Kedua, pengembangan perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Managing Director PT PES periode 2009-2013 yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015. (*)

Share This Article

Related Posts