Kerja Rumah Tangga Diakui, KemenPPPA: UU PPRT Jadikan ‘Care Economy’ Bernilai Ekonomi Tinggi

Aktivis Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada tahun 2023. (NARAYA Media/Dok. ist)

Banten, NARAYA Media – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai bahwa keberadaan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mendukung kerja-kerja perawatan sehingga bisa bernilai ekonomi.

“Dengan undang-undang ini, maka mereka (pekerja rumah tangga) kemudian berbayar dan dihargai haknya. Mereka punya hak untuk mendapatkan pelatihan dan kemudian hasil pelatihan itu membuat mereka punya posisi tawar untuk mendapatkan gaji yang layak,” ucap Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II KemenPPPA Eko Novi Arianti di sela jumpa pers di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (25/4).

Hal itu karena, katanya, selama ini kerja-kerja perawatan, baik merawat anak/lansia, maupun pekerjaan rumah tangga lainnya kerap tidak dibayar, bahkan tidak masuk kategori pekerjaan profesional.

Pengaruh Signifikan

Kerja perawatan yang tak dibayar ini memiliki pengaruh signifikan. Hal itu cenderung menghambat tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK). Khususnya bagi perempuan, karena sektor ini umumnya didominasi oleh perempuan.

Ia mengatakan peraturan pelaksana dari UU ini masih dibahas. KemenPPPA masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam masalah ketenagakerjaan PRT.

“Kalau ini leading sector-nya di Kemnaker. Nanti tinggal (peraturan pelaksana), mau dari aspek mananya. Kalau kemarin, ada pembahasan terkait dengan PRT anak. Itu apakah leading-nya nanti di KemenPPPA atau bagaimana,” kata Eko Novi Arianti.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang, pada Selasa (21/4), yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. (*)

Share This Article

Related Posts