KPK: Eks Menag Diduga Terima Aliran Kasus Haji Lewat Perantara

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Narayamedia/Dok. Sinpo.id)

JAKARTA, Narayamedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni melalui perantara.

“Semua itu masih ditelusuri dan didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi dikutip dari Antara, Sabtu (13/9).

Oleh sebab itu, kata dia, KPK memanggil, memeriksa, atau meminta keterangan dari para saksi, baik dari pihak-pihak di Kementerian Agama maupun tidak. “Supaya penyidik juga mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel terkait dengan dugaan aliran uang,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini belum dapat menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana kasus tersebut, termasuk jumlah yang diterimanya. “Jadi, secara umum yang bisa kami sampaikan adalah adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni 9 Agustus 2025.

Pansus Angket Haji DPR

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Yaqut dalam penyelidikan kasus itu pada 7 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji itu.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen. Sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)

Share This Article

Related Posts