JAKARTA, Narayamedia – Pemerintah tengah menyiapkan skema pemanfaatan lahan bekas bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan aset-aset rampasan negara untuk pembangunan rumah rakyat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebutkan proses persiapan saat ini sudah tahap koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Tanah.
“Kemenkeu sudah mempersiapkan proses-prosesnya disinergikan dengan Bank Tanah. Itu juga bagian dari diskusi kami,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar, di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Rabu (24/9) malam.
Dia berharap hasil dari koordinasi berbagai pihak itu selesai dan diumumkan dalam waktu dekat, sehingga lahan dan aset yang dikelola instansi naungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu dapat digunakan untuk program perumahan rakyat.
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama kami bisa membuat langkah nyata untuk memanfaatkan aset-aset dari bekas korupsi dan sebagainya yang ada di Kementerian Keuangan untuk perumahan rakyat,” ujarnya.
Bank Tanah
Dalam kesempatan serupa, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai sinergi dengan Bank Tanah terkait rencana ini. Hasil koordinasi dengan Bank Tanah nantinya yang akan menjadi acuan bagi Kementerian PKP dalam menyusun rencana eksekusi untuk program perumahan rakyat, seperti rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sementara, soal aset-aset rampasan negara yang rencananya juga dimanfaatkan untuk program perumahan, Rio, panggilannya, menyebut masih menunggu daftar aset yang potensial. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Untuk yang sifatnya rampasan negara, kami akan menunggu daftarnya dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung,” tukas Rio. (*)