Mahkamah Agung Siap Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (tengah) memberikan keterangan media wartawan di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/8/2025). (Dok. ANTARA)

JAKARTA, Narayamedia – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan yang dibuat kuasa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong terhadap tiga hakim yang memvonisnya bersalah pada kasus importasi gula ke MA.

“Ketua Mahkamah Agung secepatnya mempelajari dan menindaklanjuti. Perlu klarifikasi atau tidak. Artinya, pasti ditindak. Pasti itu akan klarifikasi dan dipanggil,” ucap Yanto di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025), dikutip dari Antara.

Yanto menyebut, ia tak mempermasalahkan soal laporan itu. Ia menilai laporan itu ialah hak semua pihak yang merasa hak-haknya dirugikan pada proses peradilan di Indonesia. “Terkait pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong, itu ha para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadu. Secepatnya akan ditindaklanjuti,” tambahnya.

Terkait kapan MA atau Badan Pengawas MA akan memanggil ketiga hakim itu, Yanto belum bisa memastikan. Pasalnya pemanggilan itu akan dilakukan usai laporan itu dipelajari dan jika ditemukan dugaan pelanggaran. “Kalau betul ada penyimpangan, akan ada penghukuman. Tapi, kalau tidak ada penyimpangan, ya tidak,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Senin (4/8/2025) lalu, melaporkan tiga hakim, yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula ke MA. Ketiga hakim tersebut ,yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah.

“Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, ingin ada koreksi. Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan semua,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.

Zaid mengatakan Tom tak ingin abolisi yang diterimanya seolah-olah mengakhiri perjuangannya di jalur hukum. “Pak Tom tidak semata-mata setelah dia bebas, ya sudah, kita selesai. Dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi dan dievaluasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zaid mengatakan laporan itu dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Yang menjadi catatan, ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi, Pak Tom ini seolah-olah orang yang udah bersalah, tinggal dicari saja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” jelasnya.

Zaid mengatakan selain melapor ke MA, pihaknya juga akan membuat laporkan Komisi Yudisial, Ombudsman dan BPKP. Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Tom divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom dijatuhkan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti (subsider) pidana kurungan 6 bulan. Meski begitu, pada 1 Agustus 2025, Tom resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom keluar dari Rutan Cipinang pukul 22.05 WIB setelah Keputusan Presiden (Keppres) diteken Presiden sore hari, yang kemudian Keppres itu diserahkan pihak Kejaksaan ke Rutan Cipinang pada malam hari. Diketahui, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPR RI. (*)

Share This Article

Related Posts