JAKARTA, Naraya Media – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengecek kebenaran informasi mengenai pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi terkait materi pertunjukan komedinya yang bertajuk “Mens Rea”.
Pernyataan ini muncul setelah kabar pelaporan terhadap Pandji mencuat ke publik awal Januari 2026. Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu (7/1) lalu.
Menkum mengaku belum mengetahui detail laporan tersebut secara mendalam. Namun, ia menekankan pentingnya melihat apakah tindakan yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saya belum tahu informasinya, nanti saya coba cek. Tetapi intinya, baca dulu KUHP-nya, kira-kira memenuhi unsur atau nggak?” ujar Supratman di Jakarta, Jumat (9/1).
Ia juga mengimbau publik dan aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam membedakan antara bentuk kritik dengan penghinaan, terutama di tengah pemberlakuan regulasi hukum terbaru.
Duduk Perkara Laporan
Laporan terhadap Pandji bermula dari materi dalam pertunjukan special show berjudul “Mens Rea” yang mulai ramai dibahas di awal 2026.
Beberapa poin utama dalam pelaporan tersebut meliputi:
- Dugaan Pelanggaran: Pandji dituding melakukan pencemaran nama baik, fitnah, hingga dugaan penistaan agama dan penghasutan.
- Pemicu Kegaduhan: Pelapor menilai materi tersebut merendahkan pihak tertentu dan berpotensi memecah belah masyarakat serta menimbulkan keresahan bagi anak muda Nahdliyin dan Muhammadiyah.
- Barang Bukti: Pihak pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman materi pertunjukan tersebut kepada penyidik.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian dilaporkan tengah mendalami laporan tersebut dan berencana untuk melakukan pemanggilan guna klarifikasi.
Sementara itu, sejumlah pakar hukum mulai berpendapat bahwa materi dalam “Mens Rea” perlu dikaji secara hati-hati untuk melihat apakah terdapat niat jahat (mens rea) yang dapat dipidana. (*)