JAKARTA, Narayamedia – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, sah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung menyatakan, penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari kedepan.
“Untuk kepentingan penyidikan, sejak mulai hari ini, yaitu 4 September 2025 selama 20 hari kedepan, tersangka di tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurcahyo dalam keterangan pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).
Dalam kasus ini, Kejagung selesai memeriksa 120 saksi sekaligus empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
Sosok 4 Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka di kasus ini. Mulai dari eks Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT); Konsultan Ibrahim Arief (IA); eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL); hingga mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Dalam kasus keempat orang itu, naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Diketahui, perkara ini terkait dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) atas satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Diduga, proyek ini memaksakan spesifikasi operating system chrome atau Chromebook. Padahal, hasil uji coba tahun 2019 lalu menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Pasalnya, penggunaannya berbasis internet. Sementara itu, belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama. Terlebih, ada dugaan pemufakatan jahat seperti mengarahkan tim teknis yang baru. Artinya, untuk membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK yang diunggulkan untuk memakai spesifikasi Chromebook.
Diketahui pula, Kemendikbudristek menganggarkan dana hingga Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, juga ada pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun. (*)