Noel Mengaku Bersalah dan Tak Ajukan Praperadilan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noe saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8) lalu. (Narayamedia/Dok. Beritanasionalcom)

JAKARTA, Narayamedia – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengaku bersalah. Ia mengaku tidak mau mengajukan praperadilan terhadap kasus yang menjeratnya. “Saya mengakui kesalahan saya,” kata Ebenezer sebelum diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9) kemarin.

Ia menyatakan akan mempertanggungjawabkan kesalahannya usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025 lalu, KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.

11 Tersangka

Pada tanggal yang sama, Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 orang tersangka pada waktu terjadinya perkara itu:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021–Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Share This Article

Related Posts