OJK: Penempatan Rp200 T di Himbara Perluas Penyaluran Kredit

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Kementerian Keuangan, Selasa (16/9). (Narayamedia/Foto: Jawa Pos)

JAKARTA, Narayamedia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pemerintah menempatkan dana Rp200 triliun pada lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat memperkuat likuiditas perbankan nasional sekaligus membuka ruang lebih luas bagi penyaluran kredit.

Saat ditemui usai rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (16/9), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan guyuran dana itu langsung berdampak pada dua aspek penting, yakni likuiditas dan kemampuan bank menyalurkan pinjaman.

“Rasionya antara alat likuid dengan dana pihak ketiga (AL/DPK) itu sebelumnya berada di bawah 20 persen, dengan adanya kemasukan dana Rp200 triliun ini sekarang sudah berada di atas 20 persen, dan memang 20 persen itu threshold yang baik untuk mengukur likuiditas dalam AL/DPK,” katanya Mahendra, dikutip dari Antara.

Selain itu, penempatan dana pemerintah itu juga memperbaiki rasio kredit terhadap DPK (loan to deposit ratio/LDR) perbankan. Ia mengatakan beberapa Himbara sebelumnya mencatat LDR di atas 90 persen, namun dengan tambahan dana pemerintah kini turun di bawah 90 persen.

Pertumbuhan Ekonomi

Sebagai informasi, OJK mencatat rasio LDR keseluruhan perbankan per Juli 2025 berada di level 86,54 persen. Ia juga meyakini rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) bank Himbara bakal tetap terjaga.

“Ini gilirannya akan diserahkan kepada bank untuk menilai (penyaluran kredit) mana yang baik untuk bisa dilakukan. Nah terkait dengan itu juga, kami tadi mohon arahan kepada pak menteri keuangan soal sektor-sektor prioritas yang sekiranya diharapkan pemerintah menjadi salah satu kemungkinan dari (prioritas) penyaluran kredit,” kata Mahendra.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Purbaya meyakini penempatan dana dari saldo anggaran lebih (SAL) itu bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lewat likuiditas sistem keuangan. Ia bercerita dari pengalaman sebelumnya, kebijakan serupa mampu menggerakkan kredit sekaligus menjaga keseimbangan antara sisi permintaan dan penawaran.

“Jadi, saya pikir sih ketika uang bertambah ke sistem, dua sisi akan bergerak. Yang pertama sebenarnya likuiditas bertambah kan. Itu otomatis pelan-pelan bunga di pasar akan turun. Yang tadinya orang naruh uang di bank senang, karena bunganya tinggi pasti akan turun karena banknya juga kelebihan duit kan,” terangnya.

Adapun, penempatan dana pemerintah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 12 September 2025. Dana itu ditempatkan pada lima bank mitra, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun. (*)

Share This Article

Related Posts