Peredaran Gelap Etomidate di Kelab Malam, Polisi: Berkedok Vape!

Ilustrasi narkoba. (NARAYA Media/Pixabay)

Jakarta, NARAYA Media – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menegaskan pelaku mengedarkan narkotika jenis etomidate secara terselubung atau tanpa sepengetahuan manajemen tempat hiburan malam di Alexa Suites and Lounge di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Mereka masuk ke tempat hiburan malam layaknya pengunjung biasa. Kemudian, diam-diam, menawarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro di Jakarta, Sabtu (6/6).

Menurutnya, pelaku masuk tempat hiburan malam itu secara sembunyi-sembunyi dari pihak manajemen dan menawarkan barang haram itu ke pengunjung.

Saat ditangkap, katanya, pelaku sedang berada di dalam lokasi dan berbaur seperti tamu biasa. “Waktu kita dalami, dia lagi duduk-duduk, seperti pengunjung biasa,” ucap Ari.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihak manajemen muncul setelah melihat aktivitas transaksi yang dinilai tak wajar. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Dia mengungkapkan pihak manajemen menduga ada transaksi mencurigakan sehingga menghubungi petugas kepolisian. “Setelah diselidiki, ternyata benar, ada peredaran etomidate,” tukas Ari.

Selektif

Pelaku diduga tidak menawarkan barang tersebut secara sembarangan. Pembeli dipilih secara selektif karena harga vape etomidate tergolong mahal. “Dia lihat-lihat orangnya dulu. Barang ini mahal. Satu cartridge bisa dijual sampai Rp5 juta,” ungkap Ari.

Selain menjajakan secara langsung di tempat hiburan malam, petugas juga menemukan modus penjualan lain, yaitu pelaku diduga menerima pesanan melalui WhatsApp dan mengirim barang haram tersebut dengan menggunakan jasa ojek online.

“Dia juga melakukan pengiriman. Ini masih kita telusuri. Pengirimannya melalui platform online dan komunikasi menggunakan WhatsApp,” terang Ari.

Dia mengatakan transaksi dilakukan secara tertutup. Setelah barang diterima pembeli, percakapan maupun jejak transaksi kerap dihapus untuk menghilangkan bukti. “Kadang, setelah transaksi, langsung dihapus,” tukas Ari.

Sebelumnya dua pengedar narkotika jenis etomidate berinisial FIS dan WS ditangkap di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kedua tersangka, yakni FIS dan WS dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar,” kata Ari. (*)

Share This Article

Related Posts